PENAWARAN SPONSORSHIP
BENTUK PENAWARAN KERJA SAMA/SPONSORSHIP
Kami panitia pelaksana KKN 2012 mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta menawarkan kerja sama kepada Bapak/Ibu/Saudara/Saudari pimpinan
perusahaan untuk bekerjasama dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana tertulis
dalam proposal ini.
Kerja sama ini dimaksudkan sebagai gabungan timbal balik yang
menguntungkan kepada kedua belah pihak. Satu pihak kami terima kasih karena
dengan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara/Saudari pimpinan perusahaan sangat
membantu suksesnya kegitan yang akan kami lakukan. Sedangkan di pihak lain,
kami menyediakan imbalan dengan ketentuan yang dijelaskan kemudian sebagai
ajang promosi dan informasi mengenai perusahaan yang Bapak/Ibu/Saudara/Saudari
pimpin kepada masyarakat luas.
A)
BENTUK
PENAWARAN SPONSORSHIP
Bentuk sponsorship yang kami tawarkan adalah:
1.
Sponsor
Tunggal
Sponsor tunggal adalah sponsor yang menyediakan pendanaan 100% dari total anggaran
biaya, yakni sebesar Rp 51.830.000,00. Paket ini merupakan paket yang bersifat
eksklusif dan panitia
tidak akan menerima
paket sponsor yang
lain bila ada perusahaan yang
menandatangani sponsorship ini.
Nama atau logo
perusahaan serta nama produk ( porsi 75% ) akan dimuat pada:
·
Back Drop 1 buah (fleksibel)
·
Spanduk rentang KKN dan acara sebanyak 3 buah
·
Sertifikat KKN dan seminar
·
Baju Panitia KKN
·
Block Note KKN dan seminar
2.
Sponsor
Utama
Sponsor utama adalah sponsor yang menyediakan
pendanaan sebesar 80% dari total anggaran biaya, yakni sebesar Rp 41.464.000,00.
Paket ini merupakan
paket sponsorship dimana panitia
tidak berhak menerima
paket sponsor penunjang
serta beberapa sponsor lepas yang tidak sejenis. Nama atau logo
perusahaan serta nama produk ( porsi 50% ) akan dimuat pada:
·
Back Drop 1 buah (fleksibel)
·
Spanduk rentang KKN dan seminar sebanyak 3 buah
·
Sertifikat KKN dan seminar
·
Baju Panitia KKN
·
Block Note KKN dan seminar
3.
Sponsor
Madya
Sponsor madya adalah sponsor pendanaan sebesar 50%
dari total anggaran biaya, yakni sebesar Rp 25.915.000,00. Paket ini
merupakan paket yang diberikan terhadap pihak sponsor dengan didampingi beberapa sponsor
lepas. Nama atau logo perusahaan serta nama produk ( porsi 25 % ) akan
dimuat pada:
·
Spanduk rentang KKN
·
Sertifikat KKN dan seminar sebanyak 3 buah
·
Baju Panitia KKN
·
Block Note KKN dan seminar
4.
Sponsor
Eksekutif
Sponsor eksekutif adalah sponsor pendanaan sebesar
30% dari total anggaran biaya, yakni sebesar Rp 15.549.000,00. Paket ini
merupakan paket yang diberikan terhadap pihak sponsor dengan didampingi beberapa sponsor
lepas. Nama atau logo perusahaan serta nama produk ( porsi 10 % ) akan
dimuat pada:
·
Spanduk rentang KKN
·
Sertifikat KKN dan seminar
·
Block Note KKN dan seminar
5.
Sponsor
Lepas
Sponsor lepas adalah perusahaan maupun perorangan
yang bermaksud memberikan sejumlah dana dan jasa yang nilainya di bawah 10%
dari total anggaran dana. Kerjasama ini dilaksanakan dengan tetap menjaga independensi dan integritas dari kedua belah
pihak.
Catatan: Sponsor tunggal berhak
menitipkan 20 umbul-umbul perusahaan, sponsor utama berhak menitipkan 15
umbul-umbul perusahaan, sponsor madya berhak menitipkan 10 umbul-umbul
perusahaan, dan sponsor eksekutif berhak menitipkan 5 umbul-umbul perusahaan
(umbul-umbul tersebut tidak ada hubungan dengan partai politik).
PENAWARAN MEDIA PROMOSI
1) Spanduk Rentang
Bahan : Kain tetoron
Ukuran : 4m x 2m
Teknik : Cetak
Sablon
Jumlah : 4 buah (1 buah KKN dan 3 buah seminar)
Tempat penyebaran : Tempat kegiatan dan tempat-tempat
strategis (selama 30 hari)
2)
Sertifikat
Bahan : Kertas concord
Ukuran : 22cm x 30cm
Teknik : Cetak
Jumlah : 250 lembar KKN dan perlombaan
Tempat penyebaran : panitia, peserta, pembicara dan moderator
3) Baju kaos
Bahan : Kain katun
Ukuran : all size, lengan panjang
(perempuan) dan lengan pendek (Laki-laki)
Ruang sponsor : dibelakang baju dibawah kerah
Jumlah : 18 buah (P=8 orang, L=10 orang)
Tempat penyebaran : seluruh panitia
4) Block Note
Bahan : Kertas HVS
Ukuran : 13cm x 16cm
Teknik : Cetak
Jumlah : 850 buah (KKN dan 5 buah seminar)
Tempat penyebaran : panitia, peserta, pembicara, dan
moderator
B)
KETENTUAN
SPONSORSHIP
1. Pembayaran dan
Perjanjian
a.
Setiap sponsor
yang ingin berpartisipasi harus
menyatakan kesediaan berpartisipasi dengan menandatangani surat
perjanjian sponsorhip yang disediakan.
b.
Setiap
perjanjian jenis sponsorship yang disepakati panitia dan pihak sponsor, harus
disertakan uang muka sekurang-kurangnya 50% dari nilai kontrak, sisanya dibayarkan
sesuai dengan kesepakatan bersama.
c.
Perjanjian
kontrak dilakukan oleh ketua panitia pelaksana atau panitia pelaksana yang
memperoleh surat kuasa ketua panitia pelaksana.
d.
Jika
terdapat biaya pajak, seluruh biaya pajak sponsorship dan pemasangan logo
sponsor ditanggung pihak sponsor.
2. Materi Iklan
a.
Materi
iklan/promosi harus diserahkan kepada panitia dalam bentuk materi siap cetak
atau film.
b.
Materi iklan/promosi berbentuk logo atau tulisan
nama perusahaan dikirim atau diserahkan paling lambat tanggal 24 Juni 2012.
3. Pembatalan
a. Apabila ada sponsor tunggal, maka panitia berhak membatalkan sponsor utama dan sponsor madya yang telah masuk dengan mengembalikan seluruh biaya
sponsor yang telah dibayarkan kepada panitia.
b. Apabila
karena satu dan lain hal sponsor melakukan pembatalan kerjasamanya yang telah
ditandatangani baik dalam pembayaran uang muka ataupun pelunasan yang telah
dilakukan, maka panitia mengembalikan 20% dana sponsor yang telah diterimanya
kepada pihak yang bersangkutan.
c. Apabila pembatalan dari pihak panitia, maka uang akan
dikembali seluruhnya.
d. Apabila
pembayaran tidak dapat dilunasi oleh pihak sponsor, maka panitia berhak untuk
melaksanakan pembuatan dan pemasangan media promosi kedalam ukuran dan jumlah sesuai pembayaran yang
diterima dari pihak sponsor.
1.
Pelunasan
dan Pengiriman
·
Pelunasan pembayaran selambat-lambatnya dilakukan
pada 5 Juli 2012.
·
Pelunasan dan pengiriman dapat dilakukan dengan:
Ø Melalui rekening BRI cabang KK
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan No. Rek. 1511-01-003318-50-9 a.n
Nurfajrinah (089652327904)
Ø
CP: Ronggo Asmoro
Wicaksono (087882740837)
Catatan: Ketentuan lebih lanjut yang mengatur
tentang sponsorship dapat diatur didalam memorandum of understanding antara
pihak panitia dan pihak sponsor.